Detail Berita

Temanggung — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K4) di wilayah setempat. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya banner yang dipasang tidak sesuai aturan serta spanduk yang melintang dan mengganggu estetika kota. Beberapa di antaranya juga diketahui tidak memiliki izin resmi.

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti berupa spanduk dan banner yang melanggar telah diamankan ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung untuk proses lebih lanjut. Seluruh data pelanggaran telah dicatat dan didokumentasikan dalam buku registrasi K4.

Satpol PP dan Damkar mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pihak terkait, untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan di Kabupaten Temanggung.