Lahir : 3 Maret 1951
Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2010
Tugas utama : Menegakkan Peraturan Daerah
Badan daerah : Pemerintah Daerah
Wilayah hukum : Daerah
Motto : Praja Wibawa
Bertanggung jawab kepada: Gubernur; Bupati; Wali kota
Bagian dari : Kementerian Dalam Negeri Indonesia
VISI MISI SATPOL PP KABUPATEN TEMANGGUNG
VISI :
" TERWUJUDNYA TEMANGGUNG YANG KONDUSIF MELALUI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH, PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT SERTA PEMADAM KEBAKARAN ”
MISI :
1.Meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah kabupaten Temanggung
2.Mengoptimalkan sarana dan prasarana operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran yang ada
3.Pencitraan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dalam peningkatan pelayanan publik
4.Meningkatkan disiplin dan pengembangan sumber daya manusia aparat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran untuk mendukung pelaksanaan tugas ;
5.Meningkatkan dan mengembangkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah serta peraturan pelaksanaannya ;
6.Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.