Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran adalah memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah dan melaksanakan perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran. Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud , sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung, Satpol PP Damkar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Kepala Satuan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang penanganan gangguan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Perlindungan Masyarakat serta Pemadam Kebakaran;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Perlindungan Masyarakat serta Pemadam Kebakaran;
- pelaksanaan dan pengawasan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terhadap masyarakat, aparatur, atau badan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Perlindungan Masyarakat serta Pemadam Kebakaran;
- perumusan, penyiapan, pembinaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat, Pemadam Kebakaran dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di daerah;
- pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana daerah;
- Pengarahan, pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariatan Satuan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian perumusan dan pelaksana kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB, Perjanjian Kinerja, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Satpol PP dan Damkar.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud diatas, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
- pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
- pengkoordinasian pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan, dan kepegawaian di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
- pengkoordinasian pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia Satpol PP dan Damkar;
- pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
- pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
- pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
- pengordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
- pengkoordinasian penyusunan SOP di lingkungan Dinas ;
- pengkoordinasian pelaksanaan/fasilitasi SKM di lingkungan Dinas.
- pengkoordinasian penyusunan ZI, Perjanjian Kinerja di lingkungan Dinas;
- pengkoordinasian fasilitasi PMPRB di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup ugasnya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar sesuai dengan fungsinya.
- Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang ketentraman, ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan, pengkajian, pengembangan dan pelaksanaan program, fasilitasi, mediasi, komunikasi, dan koordinasi bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- perencanaan, pengkoordinasian, persiapan pelaksanaan dan pengendalian operasional ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada instansi pemerintah, tempat umum, pengamanan, dan pengawalan kegiatan protokoler Pemerintah Kabupaten;
- pelaksanaan fasilitas, mediasi, komunikasi dan koordinasi kegiatan-kegiatan dalam rangka upaya pemecahan permasalahan strategis dibidang ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman teknis untuk pengembangan kapasitas baik personil maupun sarana dan prasarana yang diperlukan;
- Pelaksanaan pengamanan pejabat dan daerah, aset daerah dan lokasi tertentu;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pembinaan dan pengembangan kapasitas;
- Pembinaan dan pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar sesuai dengan fungsinya.
- Bidang Pemadam Kebakaran
Bidang Pemadam Kebakaran mempuyai tugas melakukan pengkoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran di daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan, pengkajian, pengembangan dan pelaksanaan program, fasilitasi, mediasi, komunikasi, dan koordinasi tentang pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran;
- bahan perencanaan, pengoordinasian, persiapan pelaksanaan dan pengendalian operasional pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran di wilayah kerjanya;
- pelayanan informasi pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran;
- penyusunan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;
- pelaksanaan analisa kebutuhan personil perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran di daerah;
- peningkatan dan pembinaan sumber daya manusia anggota Linmas dibidang pemberdayaan perlindungan masyarakat dan anggota Pemadam Kebakaran;
- pelaksanaan analisa kebutuhan personil pemadam kebakaran di daerah;
- membantu pelaksanaan pencegahan dan penanganan bencana;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran; dan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar sesuai dengan fungsinya.