Temanggung, Rabu (16/04/2025) — Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan, anggota Satpol PP Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban K4 (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, dan Kenyamanan) di sejumlah wilayah, yaitu Kecamatan Kandangan, Jumo, dan Kedu.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menyasar sejumlah media promosi seperti banner dan spanduk yang pemasangannya melanggar aturan, tidak berizin, serta yang dipasang secara melintang dan mengganggu ketertiban umum.
Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Seluruh barang bukti berupa banner dan spanduk yang melanggar aturan diamankan ke Mako Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung.
Proses penertiban berlangsung lancar dengan dukungan satu unit armada truk. Seluruh data barang bukti telah dicatat dalam buku K4 sebagai bagian dari dokumentasi dan tindak lanjut penegakan perda.
Satpol PP Temanggung terus mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk menaati peraturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi agar tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.