Temanggung, 22 April 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Temanggung melaksanakan giat penertiban Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K4) pada Selasa pagi (22/4). Kegiatan ini menyasar tiga wilayah, yakni Kecamatan Kranggan, Selopampang, dan Tembarak.
Penertiban yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh anggota Satpol PP dengan menggunakan armada truk sebagai kendaraan operasional. Dalam pelaksanaan giat, petugas menemukan sejumlah banner yang dipasang tidak sesuai aturan serta spanduk yang melintang tanpa izin resmi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. “Kami menindak tegas pemasangan media iklan atau informasi yang tidak sesuai ketentuan, karena selain melanggar aturan, juga mengganggu estetika kota,” ujarnya.
Seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung. Data terkait penertiban juga telah dicatat dalam buku administrasi K4 untuk dokumentasi dan tindak lanjut lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga keteraturan dan kebersihan lingkungan demi menciptakan ruang publik yang nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat Temanggung.