Temanggung – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendagri No. 13 Tahun 2024 serta sinkronisasi dan validasi data anggota Satlinmas di wilayah Kecamatan Bansari.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 24 April 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan menggunakan armada Ranger Satpol PP sebagai sarana pendukung mobilitas tim di lapangan.
Adapun pelaksanaan kegiatan difokuskan pada sejumlah desa di Kecamatan Bansari, meliputi:
-
Desa Campuranom
-
Desa Tanurejo
-
Desa Balesari
-
Desa Mranggen Tengah
-
Desa Mranggen Kidul
-
Desa Tlogowero
-
Desa Gunungsari
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para anggota Satlinmas mengenai kebijakan terbaru yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2024, sekaligus memperbarui dan menyinkronkan data keanggotaan yang ada di masing-masing desa.
Hasil dari proses sinkronisasi dan validasi ini menjadi langkah penting untuk mendukung tertib administrasi, peningkatan kapasitas personel, serta efektivitas pelaksanaan tugas Satlinmas di wilayah Kecamatan Bansari.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi dasar pembaruan data Satlinmas secara menyeluruh di Kabupaten Temanggung.