Temanggung – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan kota, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area City Walk Jl. Jenderal Sudirman pada Kamis, 24 April 2025.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan personel Satpol PP serta didukung satu unit armada Kijang operasional. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan fokus pada penataan ulang lokasi berdagang agar tidak mengganggu fungsi trotoar dan tidak merusak fasilitas taman kota.
Selain penertiban, anggota Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya menaati peraturan daerah, termasuk larangan berjualan di zona yang telah ditetapkan sebagai area larangan PKL.
Diharapkan dengan kegiatan ini, kawasan City Walk Jl. Jenderal Sudirman dapat tetap tertib, nyaman, dan indah sebagai ruang publik yang ramah bagi seluruh masyarakat.