Detail Berita

Temanggung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melalui Regu A melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) pada hari Senin, 28 April 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan menggunakan armada truk operasional Satpol PP.

Penertiban dilakukan di dua titik utama, yaitu di area Citywalk Jalan Jenderal Sudirman dan seputaran Alun-Alun Temanggung. Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar berjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga fasilitas umum, khususnya taman kota, agar tidak rusak akibat aktivitas jual beli.

Setelah penertiban di kawasan kota, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban K4 (Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan) di wilayah Kecamatan Tlogomulyo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat Temanggung.