Temanggung, 3 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Temanggung kembali melaksanakan giat penertiban Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K4) di wilayah Kecamatan Kandangan dan Kaloran, Rabu (3/9) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini melibatkan anggota Gakda dengan dukungan armada Patroli Satpol PP dan Kijang Satpol PP.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan sejumlah baliho, spanduk melintang, banner, dan rontek yang sudah kadaluwarsa, terpasang tidak sesuai ketentuan, serta tidak berizin.
“Seluruh atribut yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 kami tertibkan dan diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung sebagai barang bukti,” jelas petugas di lapangan.
Kegiatan penertiban K4 ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menciptakan tata kota yang lebih rapi, bersih, dan tertib. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan pemasangan media informasi agar tidak menimbulkan kesemrawutan maupun mengganggu keindahan lingkungan.