Temanggung, 9 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung kembali melaksanakan giat penertiban Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K4) pada Selasa (9/9). Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Gakda dengan menyisir beberapa titik di wilayah Kabupaten Temanggung, meliputi Kecamatan Temanggung, Tembarak, dan Kaloran.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan sejumlah baleho, spanduk melintang, banner, dan rontek yang sudah kadaluarsa, salah pemasangan, maupun tidak berizin. Seluruh atribut reklame tersebut ditertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011.
Kegiatan penertiban ini menggunakan armada truk Satpol PP dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai. Barang bukti hasil penertiban kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung untuk dilakukan pendataan serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Temanggung menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan kota, sekaligus mengingatkan masyarakat maupun pihak penyelenggara reklame agar mematuhi aturan yang ada.