Detail Berita

Temanggung, 9 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Sindoro DPRD Kabupaten Temanggung pada Selasa (9/9).

Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Bapak Tunggul, bersama Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, serta sejumlah perangkat daerah seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Permades, Bagian Perekonomian, BPKPAD, dan DPRKPLH.

Dari Satpol PP Temanggung, hadir Bapak Kasi Gakda bersama Bapak Heri K dan Fasa Widi menggunakan armada mobil Kijang Biru. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Kasi Gakda menyampaikan usulan agar Perda No. 12 Tahun 2011 tentang K4 dicabut, mengingat dalam waktu dekat akan ada Peraturan Daerah baru yang substansinya tidak jauh berbeda dengan perda tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang akan dijalankan oleh Satpol PP di lapangan.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD, Bapak Tunggul, menyatakan dukungannya terhadap lahirnya Peraturan Daerah baru, yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih jelas sekaligus mendorong pembangunan Kabupaten Temanggung ke arah yang lebih baik.