Temanggung – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penegakan Perda dan Evaluasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025 yang digelar pada Rabu–Kamis, 1–2 Oktober 2025 di Kusuma Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung didampingi oleh Kasi Penegakan Perda dan Perbup beserta stafnya. Hadir dengan mengenakan pakaian tactical Satpol PP, rombongan dari Temanggung bergabung bersama perwakilan dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Acara rakor dibuka dengan rangkaian kegiatan resmi, antara lain menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Satpol PP, doa, laporan panitia, sambutan Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, serta sesi foto bersama.
Pada hari pertama, kegiatan diisi dengan pemaparan dari Kepala Kanwil DJBC Jateng–DIY yang membawakan materi tentang “Sinergitas dan Penilaian Capaian Pemda dalam Dukungan Pemberantasan BKC Ilegal”, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab.
Selanjutnya, pada hari kedua, rakor menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya:
-
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Jateng dengan materi “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penegakan Perda dan Pemberdayaan PPNS dalam rangka mendukung Visi Misi Gubernur”.
-
Perwakilan Bappenda Prov. Jateng dengan topik “Kebijakan Perencanaan Pengalokasian Anggaran Penegakan Perda dan Pemberdayaan PPNS”.
-
TPPD Prov. Jateng yang menyampaikan “Kebijakan Gubernur dalam Penegakan Perda dan Pemberdayaan PPNS”.
-
Satpol PP Prov. Jateng yang memaparkan “Kebijakan Teknis dalam Penilaian Lomba Penegakan Perda Tingkat Provinsi Jawa Tengah”.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Rakor ditutup pada pukul 12.30 WIB dengan harapan semakin memperkuat sinergi antar-Satpol PP se-Jawa Tengah dalam penegakan perda, serta meningkatkan komitmen daerah dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal.