Detail Berita

Temanggung, 7 Oktober 2025 —
Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan kota, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Temanggung, pada Senin (7/10/2025) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini melibatkan personel Satpol PP dengan dukungan armada kijang pajero Satpol PP. Petugas menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di area depan Pendopo Pengayoman, yang merupakan zona larangan berjualan.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan memberikan himbauan langsung kepada para pedagang agar segera memindahkan lapak dagangan mereka dari area yang tidak diperbolehkan.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sekaligus menjaga keindahan dan kenyamanan kawasan Alun-Alun sebagai ruang publik bagi masyarakat.

 

Dengan kegiatan penertiban yang berjalan kondusif ini, diharapkan para pedagang dapat mematuhi ketentuan lokasi berjualan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.