Temanggung, 7 Oktober 2025 —
Regu III Mako Induk Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung melaksanakan giat penanganan kebakaran (Jaya 65) di Dusun Termas, RT 01/RW 02, Kecamatan Kandangan, pada Selasa malam (7/10/2025).
Informasi kebakaran diterima oleh petugas pada pukul 21.35 WIB dari laporan Bapak Bowo, yang melaporkan adanya kebakaran di bagian dapur rumah milik Bapak Samekto Wibowo. Tim Damkar segera bergerak cepat menggunakan armada fire jeep dan tiba di lokasi pukul 21.55 WIB.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa penyebab kebakaran berasal dari tungku di area dapur yang menyebabkan api membesar. Beruntung, pemilik rumah bersama warga sekitar telah melakukan pemadaman awal, sehingga api tidak sempat meluas ke bangunan lain.
Tim Damkar yang tiba di lokasi segera melakukan size up, assessment, serta penyemprotan sisa bara api guna memastikan kondisi benar-benar aman dan tidak ada potensi kebakaran ulang.
Akibat kejadian tersebut, luas bangunan yang terbakar sekitar 10 m?2; dengan estimasi kerugian materiil mencapai Rp10 juta. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Sementara itu, petugas berhasil menyelamatkan empat rumah hunian di sekitar lokasi dengan total aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran rumah tangga, terutama yang disebabkan oleh tungku, kompor gas, dan instalasi listrik.
Apabila terjadi keadaan darurat, masyarakat diharapkan segera menghubungi layanan Damkar Kabupaten Temanggung melalui Nomor Damkar Reaksi Cepat: 0821 388 111 76, atau pos terdekat:
-
Mako Induk Temanggung: (0293) 4901790
-
Pos WMK Pringsurat: (0293) 3198511
-
Pos WMK Candiroto: (0293) 5921465
???? Website resmi: satpolppdamkar.temanggungkab.go.id