Detail Berita

Temanggung, Rabu 15 Oktober 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan pengembalian aset daerah berupa kendaraan mobil rescue pemadam kebakaran ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung.

Pengembalian aset tersebut dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel. Mobil rescue yang dikembalikan merupakan salah satu kendaraan operasional pemadam kebakaran yang telah lama digunakan, namun kini dinyatakan tidak layak pakai karena kondisi fisik dan mesin yang sudah menurun.

Kegiatan serah terima aset ini dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung serta pejabat dari BPKPAD Kabupaten Temanggung selaku pengelola barang milik daerah. Dalam kesempatan tersebut, pihak Satpol PP dan Damkar menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan langkah penertiban aset, agar inventaris daerah tetap terdata dengan baik dan dapat dilakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengelolaan aset daerah dapat semakin optimal, tertib, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.