Detail Berita

Temanggung, 15 Oktober 2025 – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K4), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melalui Regu C melaksanakan kegiatan penertiban atribut reklame tidak berizin di wilayah Temanggung Kota, pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan menggunakan armada truk operasional Satpol PP. Dalam pelaksanaan tersebut, petugas menemukan sejumlah banner dan rontek yang telah kadaluwarsa, dipasang tidak pada tempatnya, serta tidak memiliki izin resmi.

Sebagai tindak lanjut, seluruh atribut yang melanggar ketentuan tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan kota, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan terkait pemasangan media publikasi dan reklame.

Dengan adanya kegiatan penertiban ini, diharapkan wajah Kota Temanggung semakin tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.