Temanggung, 15 Oktober 2025 – Setelah melaksanakan patroli pelajar, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melanjutkan kegiatan dengan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Catgawen, Kecamatan Parakan.
Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah pedagang yang berjualan di pinggir jalan, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum dan menghambat arus lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Pedagang juga diarahkan untuk menempati lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah, guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa pedagang yang masih berjualan di zona terlarang diberikan pembinaan langsung di tempat dan diminta untuk menertibkan lapak dagangan secara mandiri.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
SATPOL PP DAMKAR