Temanggung, 12 November 2025 — Menjelang pelaksanaan konser musik Denny Caknan di Lapangan Maron, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan pemasangan banner himbauan kepada masyarakat dan para pedagang.
Banner yang bertuliskan “Pedagang Dilarang Masuk ke Lapangan” tersebut dipasang di sejumlah titik strategis sekitar area lapangan, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran jalannya acara.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung melalui petugas lapangan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta mendukung kelancaran event hiburan masyarakat agar berlangsung tertib dan aman.
Dengan adanya banner larangan tersebut, diharapkan para pedagang dapat menempati area yang telah disediakan di luar lapangan, sehingga tidak mengganggu jalur masuk penonton maupun jalannya kegiatan konser.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Temanggung juga akan menurunkan personel untuk melakukan pengawasan dan pengendalian selama acara berlangsung, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
SATPOL PP DAMKAR