Detail Berita

Temanggung – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sisi samping Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung, pada Selasa (2/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 09.40 WIB tersebut melibatkan anggota Satpol PP dengan dukungan armada operasional Ranger. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya pedagang yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan sehingga mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas di area perkantoran.

Dalam giat tersebut, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang dan diarahkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif.

 

Laporan ini disampaikan kepada Bupati Temanggung serta Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di lapangan.