Temanggung — Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta kenyamanan ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik strategis wilayah kota Temanggung.
Kegiatan penertiban dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan melibatkan anggota Satpol PP Kabupaten Temanggung yang didukung armada mobil Toyota Kijang Satpol PP. Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Alun-Alun Temanggung dan Tugu Jam Temanggung.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah PKL yang masih berjualan di sekitar area Alun-Alun Temanggung. Terhadap para pedagang, petugas memberikan imbauan secara persuasif agar tidak berjualan di kawasan tersebut demi menjaga fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis tanpa tindakan represif. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali, serta mendapat respons kooperatif dari para pedagang.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
SATPOL PP DAMKAR