Detail Berita

Temanggung, 25 Januari 2026 —
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melalui Bidang Pemadaman Kebakaran Regu I Pos Mako Induk dan Pos Pringsurat melaksanakan penanganan kejadian kebakaran (Laporan Jaya 65) yang terjadi di Dusun Bolang RT 03 RW 01, Desa Klepu, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, pada Minggu (25/01/2026).

Informasi kejadian diterima oleh Damkar Kabupaten Temanggung pada pukul 12.22 WIB dari pelapor atas nama Ibu Intan. Tim pemadam kebakaran segera bergerak cepat menuju lokasi pada pukul 12.24 WIB dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 12.39 WIB.

Kebakaran diketahui menimpa sebuah mobil minibus dan sebagian teras rumah milik Bapak Sunaryoto (68 tahun). Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, kebakaran diduga disebabkan oleh konsleting pada accu mobil. Sebelum kejadian, warga sekitar sempat mendengar suara percikan yang berasal dari bagian accu kendaraan tersebut.

Sebanyak 7 personel Damkar Kabupaten Temanggung diterjunkan ke lokasi dengan dukungan 1 unit armada fire truck Mako Induk dan 1 unit water supply. Saat tiba di lokasi, petugas masih menemukan bara api sehingga segera dilakukan pemadaman lanjutan dan pendinginan hingga kondisi dinyatakan aman pada pukul 13.01 WIB.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Kebakaran mengakibatkan 1 unit mobil minibus terbakar serta sebagian ruang teras rumah dengan luas area terdampak kurang lebih ±16 meter persegi. Kerugian materiil diperkirakan mencapai ±Rp50.000.000,-. Namun demikian, petugas berhasil menyelamatkan 2 bangunan permanen dengan nilai aset sekitar ±Rp300.000.000,-.

Selain melakukan pemadaman, petugas Damkar Kabupaten Temanggung juga memberikan edukasi kepada pemilik dan warga sekitar terkait bahaya kebakaran serta pentingnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan kelistrikan pada kendaraan dan lingkungan rumah.

Melalui kejadian ini, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Temanggung kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera menghubungi layanan Damkar apabila terjadi keadaan darurat kebakaran maupun kondisi lain yang membahayakan keselamatan jiwa.

Layanan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung (Siaga 24 Jam):