Hari ini Selasa 20 Maret 2018 Satpol PP Kabupaten Temanggung bersama Tim yang terdiri dari Panwas, KPU, Polres, DPU, Dishub dan Tim Sukses Pasangan Bakal Calon Pilkada melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang menyalahi aturan pemasangan Banner atau APK yang tidak sesuai/ tidak pada tempat yang diperbolehkan, kegiatan tersebut untuk menjaga ketertiban, keindahan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Temanggung, kegiatan tersebut berjalan lancar dan besok akan dilanjutkan kembali di kecamatan yang telah ditentukan di wilayah Kabupaten Temanggung.