Hari ini Satpol PP Temanggung melaksanakan patroli dan penertiban PKL di Jalan Pahlawan Kabupaten Temanggung, penertiban dilaksanakan karena pedagang menggelar dagangannya dengan menutupi trotoar yang di peruntukkan untuk pejalan kaki serta melanggar perda nomor 12 Tahun 2011 tentang K4 ( Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan, sosialisasi dan peringatan dilakukan agar masyarakat terutama para PKL mengerti peraturan daerah di Kabupaten Temanggung.