Pada hari Selasa 17 April 2018 telah dilakukan eksekusi sarang tawon dg data sbb:
Nama Pelapor : Bp.Rian
Alamat : Perumahan lima sekawan RT 3 RW 2 jampiroso.
Kronologi & Tindakan : Bp.Ryan menghubungi salah satu anggota Damkar melaporkan bahwa di daerah perumahan terdapat sarang tawon yang membahayakan warga.
Laporan diterima pukul 09:47 dan anggota langsung melakukan pengecekan di lokasi.
Eksekusi dilakukan pukul 18:47 selesai pukul 20:23 wib
Dengan kuat personil di lapangan 9 orang dan 1 armada damkar.
HASIL : Terselesaikannya laporan warga tentang sarang tawon yang mengganggu kegiatan warga
NB: Dokumentasi terlampir
(Damkar Kabupaten Temanggung, Seksi Kebencanaan & Sosial : EDI SUSILO, TRI AGE GIANTARA & ARIF BUDI)