Hari Minggu 08 April 2018 telah dilakukan eksekusi sarang tawon yang membahayakan penghuni sekitar dg data sbb:
Pelapor : Bp.Slamet
Alamat : Demangan Candimulyo Kedu RT :02 RW:03
Kronologi : damkar mendapat laporan pukul 18:30 wib,dan langsung bersiap menuju lokasi,eksekusi sarang tawon selesai pukul 20:00 WIB dengan kuat personil dilapangan 6 Orang.
Demikian laporan yang dapat disampaikan.
Hasil : tercukupinya dan terselesaikannya laporan warga tentang tawon yang mengganggu warga.
NB : Dokumentasi Terlampir
(Damkar kabupaten Temanggung Koordinator Seksi Kebencanaan & Sosial, Tri Ade .G & Edi Susilo)