Senin, 17 Desember 2018 pukul 09.00 WIB Anggota Satpol PP Kabupaten Temanggung melakukan patroli dan penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Temanggung dan menemukan dua orang gila dilokasi yang berbeda yaitu di daerah Banyurip dan Tepungsari selanjutnya oleh anggota Satpol PP Kabupaten Temanggung kedua orang tersebut dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Temanggung untuk dilakukan rehabilitasi.