Detail Berita

SATPOL PP TEMANGGUNG

 

Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Rejo Amertani Temanggung selalu dilakukan oleh anggota Satpol PP lewat sosialisasi, peringatan dan penindakan, kendala yang dihadapi selama ini adalah karena para pedagang beralasan tidak punya tempat jualan di dalam pasar maka perlu penanganan dengan dinas terkait untuk mengatasi masalah tersebut karena ranah penataan para pedagang PKL berada di Dinperindakop dan UKM, anggota Satpol PP sebatas mengatur para PKL yang memenuhi trotoar karena fungsi dari trotoar adalah hak untuk para pejalan kaki bukan untuk tempat berjualan karena selain terlihat kumuh juga menimbulkan gangguan dan rawan kejahatan serta kecelakaan.