Pada hari Sabtu , 26 Januari 2019, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung menindaklanjuti aduan warga masyarakat tentang pengeboran sumur Artesis milik Bapak Hariyanto di Dusun Pandemulyo Kecamatan Bulu yang akan dialirkan ke Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu, adapun yang menjadi permasalahan adalah :
- Belum ada ijin yang diberikan
- Warga pemilik lahan keberatan dengan dengan proyek tersebut
- Negosiasi antar kedua belah pihak belum menemukan titik temu
Anggota Satpol PP bersama team melakukan koordinasi dan menuju lokasi tempat pengeboran dilakukan dan dengan adanya kejadian tersebut maka langkah yang diambil adalah proyek pengeboran sumur tersebut ditutup berdasarkan kesepakatan bersama.