Detail Berita

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung pada hari Rabu 8 Mei 2019 mendapatkan Sosialisasi Tentang Inpassing oleh Bapak Masyar Alwi Effendi SE.Msi dari BKPSDM Kabupaten Temanggung yang menerangkan tentang Jabatan Fungsional Satpol PP sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian / Inpassing, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan angka kreditnya, Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Kepala BKN nomor : 34 Tahun 2015 , Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya serta Peraturan Presiden nomor 102 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Satpol PP

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan

Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam Kegiatan tersebut banyak dialog dan tanya jawab antara peserta dan narasumber tentang kelebihan dan kekurangan jika masuk dalan Jabatan Fungsional Tertentu ( JFT) dikarenakan sampai saat ini baru sekitar 5 Kabupaten di Jawa Tengah yang mengikuti / menjadi JFT, serta kendala kendala yang akan dihadapi selanjutnya.

 Dengan Beralihnya status Anggota Satpol PP dari jabatan Fungsional Umum ( JFU ) ke Jabatan Fungsional Tertentu ( JFT ) diharapkan tugas dan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Dapat meningkat sesuai dengan kemampuan, mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta mendapatkan Tunjangan Kinerja dengan beban yang ditanggungnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan