Detail Berita

DAMKAR KABUPATEN TEMANGGUNG PAM Pendakian massal di gn.sumbing,Sabtu (25/5). Sudah menjadi agenda tahunan di wilayah cepit pagergunung. Maka dari itu semua elemen dilibatkan dalam Giat back up pendakian massal 21an di gn.sumbing. Pengaman dilakukan bersama DAMKAR,TNI,POLRI,RAPI,ORARI,PMI,TAGANA,SARKAB temanggung,PALPAG dan potensi SAR di wil.kab temanggung. Kami himbau juga kepada para pendaki agar tidak membuat Api unggun di pos pendakian gn.sumbing agar tidak terjadi Karhutla sesuai dengan UU No.41 Th 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d. Dengan ancaman pidana 15 (Lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah)