Detail Berita

Pada hari ini , Selasa 30 Juli 2019, anggota Satpol PP melakukan penertiban PKL Parakan di Jalan Letnan Suwaji ( depan Masjid Annajah Tobongan Parakan ). yang melanggar Perda. No. 12. Tahun 2011. Pasal12. Huruf c. sesuai laporan masyarakat lewat WA, para PKL tersebut menempati trotoar dan mengganggu para pejalan kaki.

Para PKL tersebut setelah ditertibkan selanjutnya di himbau agar berjualan di tempat yang telah ditentukan atau ditempat yang sekirannya tidak menutupi akses para pejalan kaki termasuk para pelajar yang melewati jalan tersebut karena di sebelah barat dari lokasi tersebut terdapat area sekolahan.

Selanjutnya perlu pembenahan berlanjut dikarenakan di tempat tersebut ada kewenangan DPU dan Perhubungan yang harus terlibat serta peran aktif dari masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelanggar Perda