Penertiban PKL Temanggung selalu dilakukan oleh anggota Satpol PP kabupaten Temanggung dengan melakukan Shift dari jam 08.00 WIB s.d 12.00 WIB dan dari 12.00 WIB s/d 16.00 WIB, kegiatan tersebut untuk mengantisipasi para pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, permasalahannya adalah belum adanya relokasi untuk para pedagang tersebut sehingga selama ini terus terjadi kucing kucingan antara pedagang dan petugas Satpol PP sehingga perlu solusi terbaik untuk menjaga keindahan dan kebersihan di sepanjang jalan dan trotoar depan Pasar Temanggung.