Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 anggota Satpol PP kabupaten Temanggung melakukan penertiban spanduk yang telah kadaluarsa di Kecamatan Tembarak dan Selopampang, puluhan spanduk liar ditertibkan dalam kegiatan tersebut dan di amankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Para petugas menyisir spanduk di sepanjang jalan dan dinilai menyalahi aturan yang berlaku, seperti dipasang melintang jalan, di tiang listrik dan telepon dan pohon pohon serta mengganggu pandangan para pengguna jalan, dengan berbekal alat sederhana para petugas menurunkan spanduk ilegal tersebut.
Selain dalam rangka Penegakan Perda, pada saat ini musim hujan dan angin sedang berlangsung, sehingga bila ada spanduk yang melintang jalan dan talinya putus dapat membahayakan para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut serta menimbulkan kesan kumuh.