Petugas pemadam kebakaran atau yang disingkat sebagai Damkar, adalah profesi yang memiliki tugas untuk memadamkan kebakaran,pengendalian,pencegahan dan Penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah kabupaten/kota, secara lebih luas juga bisa melakukan penyelamatan dan penanggulangan bencana atau kejadian tak terduga lainnya yang merugikan masyarakat,yang mengacu ke UU nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jangan mengira bahwa petugas Damkar hanya berkutat dengan hal yang berkaitan dengan kebakaran. Petugas pemadam kebakaran pada masa lenggangnya, juga bisa dikerahkan untuk membantu korban bencana, kecelakaan penyelamatan bunuh diri atau hewan yang terjebak, penanggulangan Pohon tumbang dan hal-hal lain yang menyangkut kerugian massal,yang mengacu kepada Permendagri 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Seorang petugas pemadam kebakaran selalu siap siaga apabila dipanggil kapanpun dan dimanapun. Oleh karena itu menjadi seorang petugas pemadam kebakaran tidaklah mudah dan membutuhkan kekuatan yang hebat (kòsngosan).