Satpol PP Kabupaten Temanggung pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 menerima laporan dari masyarakat ( Penyiar Radio OVA FM ) bahwa ada orang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan mengganggu masyarakat di seputaran Wisma Soemodilogo Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung. selanjutnya anggota Satpol PP merespon laporan tersebut dan meluncur ke lokasi yang dilaporkan dan didapati seorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan atas nama Iwan Prasetyo beralamat di Ds. Kelurahan Temanggung 1, Kecamatan Temanggung.
Setelah diamankan orang tersebut selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Temanggung untuk dilakukan pendataan dan rehabilitasi serta diketahui keluarga yang bersangkutan untuk menentukan langkah selanjutnya. selain dari pada itu pendataan juga dimaksudkan untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang mungkin dilakukan oleh orang yang ditertibkan.
Kegiatan tersebut termasuk dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENANGANAN PENGEMIS, GELANDANGAN, ORANG TERLANTAR DAN TUNA SUSILA dan sesuai Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya.