Pada hari Senin tanggal 13 April 2020 anggota Satpol PP Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 4435/173 ke Perusahaan/Pabrik kayu lapis di wilayah Kranggan-Pringsurat sesuai perintah Kasatpol PP Kab.Temanggung.
Sesuai Surat Edaran Bupati Temanggung Nomer 4435/173 tentang Pembatasan Jumlah Karyawan dan Pembatasan Kegiatan Usaha agar semua perusahaan meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan serta menghindari penumpukan karyawan sesuai di poin no 1 pada SE Bupati tersebut sehinnga dapat meminimalisir penyebaran virus Covid19. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut sebagian besar sudah menerima dan langsung menindaklanjuti SE Bupati tersebut sesuai kebijakan direksi masing masing perusahaan/pabrik .
Pencegahan Virus 19 / Corona yang melanda negeri ini tidak bisa hanya mengandalkan kinerja pemerintah saja namun harus melibatkan seluruh masyarakat dan stakeholder terkait agar terputus mata rantai penyebaran virus tersebut