Pada hari ini Selasa tanggal 14 April 2020 anggota Satpol PP Kabupaten Temanggung melakukan penertiban anak Punk di Taman Pengayoman Temanggung, banyak laporan warga yang mengeluhkan keberadaan anak Punk tersebut, seperti yang terjadi, mereka tidur di musholla Taman Pendopo Pengayoman yang membuat warga atau pendatang yang ingin melakukan sholat ataupun ke toilet merasa tidak nyaman karena keberadaan anak Punk tersebut.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan 10 anak Punk yang berada di Musholla Taman Pendopo Pengayoman yang terdiri dari 5 laki laki dan 5 orang perempuan yang masih berusia belia, dan dari 10 orang tersebut 1 ( satu ) orang anak Punk laki laki saat dilakukan pemeriksaan didapati membawa obat obatan terlarang yang selanjutnya diserahkan ke Pollres Temanggung untuk di tindaklanjuti dan dikembangkan jaringan pemasok dan darimana obat tersebut berasal.
Selanjutnya 9 orang anak Punk tersebut dilakukan pembinaan dan didata sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang terlantar dan Tuna Susila di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.