Detail Berita

Berdasarkan UU 22/2009, Beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak istimewa untuk memasang lampu rotator diatur dalam Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene, yaitu: A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk PEMADAM KEBAKARAN, ambulans, jenazah, palang merah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. D. Pasal 135 ayat 1 dan ayat 3 • Kendaraan yang mendapat Hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 (antaralain kendaraan PEMADAM KEBAKARAN) harus dikawal oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. • Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas Tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat Hak Utama Peraturan di atas menjadi salah satu aturan untuk mengaplikasikan lampu rotator. Oleh karena itu, bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam aturan di atas, maka akan dikenakan hukuman yang juga telah diatur dalam undang-undang. . "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dan Pasal 136 dikenakan sanksi administrasi dan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".