Detail Berita

Pada hari minggu,  tanggal 12 April 2020 Satpol PP melaksanakan Sosialisasi terkait adanya Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan jumlah karyawan dan pembatasan kegiatan usaha dalam Percepatan pengendalian penyebaran Pandemi Covid-19 kepada Toko / Retail, Swalayan, Rumah makan dan PKL di wilayah kecamatan Temanggung. Pemilik Toko atau Swalayan dihimbau untuk membatasi jumlah karyawan dan membatasi jam kerja usaha tersebut untuk mengurangi penyebaran Pandemi Covid-19 di Temanggung.