Pada hari minggu, tanggal 12 April 2020 Satpol PP melaksanakan Sosialisasi terkait adanya Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan jumlah karyawan dan pembatasan kegiatan usaha dalam Percepatan pengendalian penyebaran Pandemi Covid-19 kepada Toko / Retail, Swalayan, Rumah makan dan PKL di wilayah kecamatan Temanggung. Pemilik Toko atau Swalayan dihimbau untuk membatasi jumlah karyawan dan membatasi jam kerja usaha tersebut untuk mengurangi penyebaran Pandemi Covid-19 di Temanggung.