Pada hari Jum'at, tanggal 15 Mei 2020. Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Polisi, TNI, Banser, Kokam, GPK, Puskesmas Parakan beserta Relawan Umum dan Relawan Bhumi Phala melakukan penindakan kepada warga yang masuk Pasar Legi Parakan tanpa memakai masker. Kepada masyarakat yang masuk Pasar di himbau agar masuk pasar untuk menggunakan masker. Masyarakat yang masuk pasar tanpa membawa masker akan diminta data nya meliputi, Nama, Alamat, Suhu Badan, Serta Tanda Tangan. Setelah itu yang bersangkutan di beri masker secara gratis oleh anggota gugus tugas penanganan Covid -19 Kabupaten Temanggung. Semoga masyarakat Temanggung sadar akan kebersihan, selalu mencuci tangan setelah melakukan kegiatan dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Semoga Pandemi Covid - 19 ini segera berlalu dan masyarakat kembali normal seperti sedia kala. Jangan Lupa Jaga Kesehatan dan Jaga Kebersihan.