Hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2020. Komandan Mila sebagai Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP menyampaikan Surat Edaran Bupati Temanggung tentang dibukanya rumah ibadah akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid -19. Masyarakat dihimbau untuk melakukan penyemprotan disinfektan 3 hari sekali atau 7 hari sekali dan juga tempat ibadah hanya boleh dipergunakan maksimal 50% dari total jamaah. Pada tanggal ini Sosialisasi diadakan di dua tempat yaitu Desa Greges dan Desa Tawangsari Kecamatan Tembarak. Kabid Tramtib didampingi oleh Babinsa dan Polsek Tembarak.