Detail Berita

 
 

Temanggung, 30 Maret 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K4) di wilayah Kota Temanggung pada Senin (30/03).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB ini melibatkan anggota Satpol PP dengan dukungan satu unit mobil patroli. Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011 tentang ketertiban umum.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran berupa pemasangan baleho, spanduk melintang, banner, serta rontek yang sudah kedaluwarsa, tidak sesuai ketentuan pemasangan, maupun tidak memiliki izin resmi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, seluruh barang bukti hasil penertiban diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung untuk proses lebih lanjut.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan lingkungan kota. Selain itu, diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat lebih tertib dalam pemasangan media informasi luar ruang dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Temanggung akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.