Detail Berita

Temanggung, 31 Maret 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung kembali melaksanakan kegiatan penertiban Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K4) di wilayah Maron–Parakan pada Selasa (31/03).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB ini melibatkan anggota Satpol PP dengan dukungan armada mobil truk operasional. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011 tentang ketertiban umum.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan berbagai pelanggaran berupa baleho, spanduk melintang, banner, dan rontek yang sudah kedaluwarsa, tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan, serta tidak memiliki izin resmi.

Seluruh media luar ruang yang melanggar tersebut kemudian ditertibkan dan diamankan sebagai barang bukti ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung untuk proses lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan, khususnya di kawasan jalur strategis Maron–Parakan.

Satpol PP mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak terkait agar senantiasa mematuhi aturan dalam pemasangan media informasi luar ruang, serta memastikan kelengkapan perizinan guna menghindari penertiban di kemudian hari.

 

Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung.