Temanggung, 1 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban sekaligus himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Temanggung pada Rabu (01/04).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini melibatkan anggota Satpol PP Regu C dengan dukungan armada patroli serta kendaraan operasional Pajero Satpol PP. Penertiban difokuskan pada area sekitar dan di dalam kawasan Alun-alun Temanggung.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan secara persuasif kepada para PKL agar tidak berjualan di area yang dilarang, khususnya di dalam dan sekitar Alun-alun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta keindahan kawasan ruang terbuka publik.
Selain penertiban, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait pentingnya mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.
Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Satpol PP Kabupaten Temanggung berharap para PKL dapat lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang ada, serta berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menjaga fungsi Alun-alun sebagai ruang publik yang nyaman, tertib, dan representatif bagi masyarakat.
SATPOL PP DAMKAR