Temanggung, 2 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Temanggung pada Kamis (02/04).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan dilanjutkan pukul 14.00–16.00 WIB ini melibatkan anggota Satpol PP Regu A dengan dukungan armada operasional berupa kendaraan Hilux dan Kijang.
Penertiban difokuskan pada area sekitar dan di dalam kawasan Alun-alun Temanggung guna memastikan tidak adanya aktivitas perdagangan yang melanggar ketentuan. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya lapak maupun gerobak PKL di area tersebut.
Kondisi ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat, khususnya para pedagang, terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung terkait penataan kawasan Alun-alun sebagai ruang publik yang tertib dan nyaman.
Satpol PP Kabupaten Temanggung mengapresiasi kesadaran para PKL yang telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Ke depan, kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan kota.
Melalui upaya yang berkelanjutan ini, diharapkan Alun-alun Temanggung tetap menjadi ruang publik yang representatif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
SATPOL PP DAMKAR