Kamis, 9 Juli 2020, Satpol PP melaksanakan tugas penertiban PKL di sekitar Pasar Ngadirejo. Menurut perda 3 Tahun 2019 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima . Dilarang membuka lapak dan berjualan di bahu jalan dan trotoar. Dikarenakan adanya pedagang kaki lima ( PKL ) di trotoar dan bahu jalan di sekitar pasar ngadirejo, maka dari itu petugas Satpol PP mengambil tindakan untuk memperingatkan dan membongkar tenda - tenda yang berdiri di bahu jalan dan trotoar tersebut untuk membuat jalan lancar, indah dan bersih.