Detail Berita

Temanggung, 5 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) dan Alun-alun Temanggung pada Minggu (05/04).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 05.45 hingga 12.00 WIB ini melibatkan anggota Satpol PP Regu A dengan dukungan armada operasional berupa kendaraan Hilux dan mobil patroli. Penertiban dilakukan di beberapa titik strategis, meliputi kawasan Alun-alun Temanggung, sekitar Kantor DPRD, serta Pendopo Pengayoman.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan sosialisasi serta penataan kepada para pedagang agar tidak berjualan di area yang dilarang, khususnya di dalam dan di atas kawasan Alun-alun. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi persuasif guna meningkatkan kesadaran para pedagang terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, penataan PKL difokuskan pada area dari samping dan depan Kantor DPRD ke arah selatan, sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik.

Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali. Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara petugas dan para pedagang dalam menjaga ketertiban kawasan kota.

Satpol PP Kabupaten Temanggung akan terus melakukan pengawasan dan penataan secara berkelanjutan, khususnya pada kegiatan CFD yang menjadi ruang publik favorit masyarakat.

 

Diharapkan melalui kegiatan ini, kawasan Alun-alun dan sekitarnya dapat tetap terjaga sebagai ruang publik yang tertib, nyaman, dan representatif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung.