Temanggung, 14 April 2026 — Dalam rangka mendukung penilaian Adipura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan Sidorejo Maron, pada Selasa (14/04).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini melibatkan anggota Satpol PP dari Sie Gakda dengan dukungan armada operasional berupa mobil Kijang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar selalu menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat berjualan. Pedagang juga diimbau untuk tidak meninggalkan gerobak setelah selesai berjualan serta membawa kembali peralatan dagangnya guna menjaga kerapian kawasan.
Selain itu, petugas masih mendapati beberapa pedagang yang berjualan di depan lapangan Sidorejo Maron dan meninggalkan gerobak di lokasi. Terhadap hal tersebut, Satpol PP memberikan teguran serta himbauan secara persuasif agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman sebagai salah satu indikator dalam penilaian Adipura.
Satpol PP Kabupaten Temanggung berharap melalui kegiatan ini, kesadaran para PKL semakin meningkat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Temanggung dapat mewujudkan lingkungan yang lebih tertata serta meraih hasil optimal dalam penilaian Adipura.
SATPOL PP DAMKAR