Selasa, 21 Juli 2020. Dikarenakan banyaknya laporan tentang adanya anak punk yang berada di perempatan lampu merah prapanca dan taman pengayoman, maka anggota Satpol PP menindaklanjuti tentang adanya laporan tersebut dengan mendatangi TKP dan mengamankan segerombolan anak Punk yang berjumlah 13 orang untuk diberikan pengarahan di kantor Satpol PP Kabupaten Temanggung. Para anak punk dibawa ke Kantor Satpol PP di bina dan dipotong rambutnya agar terlihat rapi. Setelah membina beberapa anak punk dan telah di rapikan kemudian anak punk tersebut di pulangkan ke daerah asal yang berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Dengan kejadian tersebut semoga bisa menjadi efek jera agar anak punk tidak kembali ke jalan dan mengamen di bangjo.