Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung dan Bea Cukai Magelang melakukan penertiban minumam keras dari berbagai merek, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menekan peredaran minuman keras yang marak di Kabupaten Temanggung serta menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Kabupaten Temanggung tentang minuman beralkohol yang di dalamnya berbunyi setiap orang dan/atau badan hukum dilarang memproduksi, menkomsumsi, menjamu, menyimpan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan minuman beralkohol serta Undang undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai yang didalamnya berbunyi bahwa penjualan minuman beralkohol wajib mendapatkan ijin dari Bea Cukai.
Tujuan dari kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan susila, menjaga kesehatan baik jasmani dan rohani, mencegah tindakan kekerasan dan kriminalitas serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berujung untuk menyelamatkan kehidupan masa depan generasi bangsa.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung bersama Bea Cukai Magelang melakukan penertiban di 2 Tempat yaitu di Temanggung dan Di Kranggan, di Temanggung barang bukti yang berhasil di sita sejumlah 1.125 Botol dan di Kranggan barang bukti yang berhasil disita sejumlah 115 botol.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung saat ini menentukan bahwa di Kabupaten Temanggung tidak diperbolehkan minuman beralkohol diatas 0 % sehingga minuman yang beralkohol diatas 0% harus ditertibkan, dengan diadakannya operasi tersebut diharapkan akan memberikan efek jera kepada pengedar dan pembeli dalam menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dengan terbatasnya aparat dalam menegakkan peraturan maka peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan dalam membasmi peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Temanggung tercinta ini.